puskesmas.keckebayoranlama@jakarta.go.id
Jl. Ciputat Raya Keb. Lama Rt 005/01 Kebayoran Lama Jakarta Selatan

Apa itu Tugas dan Fungsi Puskesmas

Masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun pada lingkup yang menengah, fasyankes tersebut menjadi andalan untuk masyarakat gunakan fasilitasnya. Fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya mencakup puskesmas saja. Fasyankes adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk memberikan layanan kesehatan kepada individu dan masyarakat dengan cara preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Layanan ini diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Akses ke fasilitas kesehatan sangat penting untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pada artikel ini akan dibahas mengenai apa tugas dan fungsi salah satu fasyankes untuk masyarakat, yakni Puskesmas.

Apa itu Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk menyediakan kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas melakukan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang terbaik. Untuk mencapai derajat kesehatan yang berkualitas, upaya kesehatan ini berfokus pada masyarakat luas. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

1. Setiap pemangku kepentingan di rumah sakit didorong untuk berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

2. Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

3. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

5. Mendukung manajemen dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor. Mereka juga melaksanakan Sistem Rujukan.

Tugas dan Fungsi Puskesmas

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Salah satu tanggung jawab rumah sakit adalah menerapkan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas menggabungkan program mereka dengan pendekatan keluarga untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana disebutkan pada ayat (1). Salah satu cara Puskesmas melakukan ini adalah dengan mendatangi keluarga, yang meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses ke pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi: penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.