Tugas Pokok Puskesmas
Berdasarkan Permenkes 19/2024, Puskesmas memiliki tugas pokok sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Primer
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima, dan terjangkau oleh masyarakat di tingkat pertama.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
- Pelayanan preventif dan promotif
- Pelayanan kesehatan masyarakat
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan.
- Pembinaan posyandu
- Pembinaan UKS
- Pembinaan masyarakat peduli kesehatan
Fungsi Utama Puskesmas
Fungsi-fungsi yang dilaksanakan Puskesmas untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan
Pelayanan Kesehatan
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar pelayanan minimal Puskesmas.
Surveilans Epidemiologi
Melakukan surveilans epidemiologi untuk mendeteksi dan mengatasi masalah kesehatan di masyarakat.
Koordinasi Lintas Sektor
Melakukan koordinasi dengan berbagai sektor terkait untuk mendukung pembangunan kesehatan.
Program Unggulan Puskesmas
Program-program prioritas yang menjadi fokus Puskesmas Kebayoran Lama
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Program pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu nifas, bayi, dan balita untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
- Pemeriksaan kehamilan rutin
- Pelayanan persalinan
- Imunisasi bayi dan balita
- Pemantauan tumbuh kembang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Program pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
- Surveilans epidemiologi
- Pencegahan penyakit menular
- Pengendalian penyakit tidak menular
- Kesehatan lingkungan
Gizi Masyarakat
Program perbaikan gizi masyarakat untuk mencegah stunting dan masalah gizi lainnya.
- Pemantauan status gizi
- Pemberian makanan tambahan
- Konseling gizi
- Pencegahan stunting
Promosi Kesehatan
Program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hidup sehat.
- Penyuluhan kesehatan
- Pembinaan posyandu
- Pembinaan UKS
- Pembinaan masyarakat peduli kesehatan
Standar Pelayanan Minimal
Standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi Puskesmas
Ketersediaan Pelayanan
Pelayanan tersedia minimal 6 hari kerja dalam seminggu dengan jam pelayanan minimal 7 jam per hari.
Tenaga Kesehatan
Minimal memiliki 1 dokter, 1 perawat, 1 bidan, 1 tenaga gizi, dan 1 tenaga kesehatan lingkungan.
Sarana dan Prasarana
Memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar pelayanan minimal Puskesmas.
Komitmen Pelayanan
Komitmen Puskesmas Kebayoran Lama dalam memberikan pelayanan terbaik