puskesmas.keckebayoranlama@jakarta.go.id
Jl. Ciputat Raya Keb. Lama Rt 005/01 Kebayoran Lama Jakarta Selatan

Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)

Puskesmas adalah kesatuan fasilitas kesehatan dan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat di tingkat pertama di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan, tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW).

Apa itu Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk menyediakan kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. Puskesmas melakukan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang terbaik. Untuk mencapai derajat kesehatan yang berkualitas, upaya kesehatan ini berfokus pada masyarakat luas. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

1. Setiap pemangku kepentingan di rumah sakit didorong untuk berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

2. Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

3. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

5. Mendukung manajemen dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor. Mereka juga melaksanakan Sistem Rujukan.

Tujuan Permenkes 19/2024

Permenkes 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan Primer Permenkes ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, dapat mengakses layanan Puskesmas dengan mudah dan merata.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Puskesmas Regulasi ini menekankan pentingnya standar layanan yang tinggi di Puskesmas, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan ketersediaan fasilitas yang memadai.

3. Memperkuat Peran Puskesmas dalam Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Puskesmas diharapkan tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, termasuk penanganan stunting, imunisasi, dan deteksi dini penyakit tidak menular.

4. Mendorong Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan Puskesmas Permenkes ini mendorong integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam layanan Puskesmas, seperti penggunaan sistem informasi kesehatan dan telemedicine.

5. Meningkatkan Kemitraan dan Partisipasi Masyarakat Puskesmas diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk swasta dan organisasi masyarakat, serta melibatkan masyarakat dalam upaya kesehatan.

Pengertian Tentang Puskesmas

Berikut definisi dan pengertian puskesmas dari beberapa sumber buku:

✔ Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan akses, kualitas, dan efektivitas Puskesmas sebagai garda terdepan sistem kesehatan nasional. Artikel ini akan mengulas latar belakang, tujuan, dan implikasi dari Permenkes 19/2024 dalam konteks penyelenggaraan Puskesmas.

✔ Menurut Depkes (2009), Puskesmas adalah kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.

✔ Menurut Herlambang (2016), Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024

Lihat Informasi