Pola struktur organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka seluruh puskesmas harus menjadikannya sebagai acuan dalam penyusunan struktur organisasi. Jika masih ada puskesmas yang menggunakan struktur yang lama maka mereka harus merubahnya dan menyesuaikan.
Mungkin masih ada diantara teman-teman yang belum memiliki permenkes 75 tersebut, atau belum sempat membaca bagian yang mengatur tentang struktur organisasi puskesmas, maka kali ini kami membagikan pola struktur organisasi puskesmas sebagaimana yang ada dalam permenkes 75 tahun 2014.