Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Dengan adanya permenkes tersebut, maka seluruh puskesmas harus menjadikannya sebagai acuan dalam penyusunan struktur organisasi. Jika masih ada puskesmas yang menggunakan struktur yang lama maka mereka harus merubahnya dan menyesuaikan.
menjelaskan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai petunjuk teknis untuk integrasi pelayanan kesehatan primer, yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan pendekatan berbasis siklus hidup. Ini mencakup berbagai klaster manajemen dan pelayanan kesehatan yang harus dikoordinasikan di puskesmas dan jaringan fasilitas kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku pada 29 Agustus 2023 dan berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan inovasi dan penggunaan teknologi.